1. |
Persyaratan Sampel :
Persyaratan Umum:
- Sampel tanah atau batuan dalam kondisi alami dan tidak mengalami perlakuan sebelumnya.
- Sampel harus dikemas dalam wadah kedap udara.
- Sampel harus tetap dalam kondisi tidak terganggu sebelum dilakukan pengujian.
Persyaratan Tambahan:
- Formulir informasi sampel
- File data foto
- File data dukung lainnya
Persyaratan Khusus:
- Sampel tanah dalam kondisi siap uji.
- Pengujian sampel untuk analisis ukuran butir harus dijaga sesuai dengan SNI 03- 1975-1990, untuk penyiapan sampel tanah kering terganggu dan sampel tanah agregat untuk pengujian, atau AASHTO T 146 dalam penyiapan sampel tanah basah terganggu untuk pengujian. Berat sampel tanah harus cukup terhadap jumlah minimal yang harus disiapkan untuk analisis ukuran butir adalah sebagai berikut:
- Jumlah minimum persyaratan bahan yang tertahan saringan No.4 (4,75 mm), No.10 (2,00 mm) atau No.40 (0,425 mm) tergantung pada maksimum besaran butir, tetapi tidak kurang dari jumlah yang ditunjukkan dalam Tabel 1: http://bit.ly/Tabel1_BesaranButir
- Ukuran dari bagian yang lewat saringan No.10 (2,00 mm) harus : (a) untuk pengujian hidrometer, diperkirakan 100 gram untuk tanah kepasiran dan 50 gram untuk tanah kelanauan atau kelempungan, dan (b) untuk penentuan air higroskopis paling sedikit 10 gram.
- Pengujian sampel yang dipilih dari persyaratan umum untuk berat dapat dilaksanakan dengan satu dari metode-metode berikut ini:
- Alternatif metode menggunakan saringan No.4 (4,75 mm) dan No.10 (2,00 mm). Setelah sampel dipisahkan pada saringan No.4 (4,75 mm) seperti SNI 03-1975-1990, kedua fraksi harus ditimbang. Bagian yang mewakili fraksi yang tertahan saringan No.4 (4,75 mm) cukup untuk analisis mekanis harus dipilih dan dipisah kedalam 2 fraksi menggunakan saringan No.10 (2,00 mm). Tiap-tiap fraksi ditimbang, dan bagian contoh untuk analisis hidrometer dan penentuan air higroskopis harus diperoleh dari fraksi yang lewat saringan No.10 (2,00 mm) dengan menggunakan riffle sampler atau pembagi sampel (sample splitter), dan salah satu ditimbang segera atau di tempatkan dalam wadah yang kedap udara sampai dilakukannya pengujian.
- Alternatif menggunakan saringan No.10 (2,00 mm). Sampel dipisah pada saringan No.10 (2,00 mm) seperti dilakukan pada SNI 03-1975- 1990. Bagian yang tertahan saringan No.10 (2,00 mm) setelah penyaringan kedua harus diproses sesuai dengan bagian 9 analisis saringan dari fraksi yang tertahan saringan No.10 (2,00 mm). Bagian yang lewat saringan No.10 (2,00 mm) dalam kedua pelaksanaan penyaringan harus ditimbang seperti ditentukan dalam SNI 03- 1975-1990. Bagian sampel untuk penentuan air higroskopis, analisis hidrometer dan analisis saringan harus segera ditimbang dan ditempatkan pada wadah kedap udara sampai dilakukannya pengujian.
- Alternatif menggunakan saringan No.40 (0,425 mm). Sampel diproses sesuai AASHTO T 146, bagian yang tertahan dan lewat saringan No.40 (0,425 mm) ditimbang dan bagian contoh untuk analisis hidrometer dan penentuan air higroskopis harus diperoleh dengan menggunakan riffle sampler atau pemisah sampel (sample splitter) dan salah satu segera ditimbang atau ditempatkan dalam wadah kedap udara sampai dilakukannya pengujian.
- Metode uji untuk mendapatkan jumlah dari distribusi ukuran butir tanah, terdiri atas 2 cara yaitu uji analisis hidrometer dan uji analisis saringan.
- Metode uji untuk analisis ukuran butir dengan berdasarkan: SNI 3423:2008
|
2. |
Sistem Mekanisme Prosedur :
|
3. |
Jangka waktu pelayanan :
Jangka Waktu Pelaksanaan Layanan Analisis Ukuran Butiran pada Laboratorium Pantai dan Dinamika Pantai (LPDP) - Sub Laboratorium Uji Model Numerik ditetapkan maksimum Hari Kerja terhitung sejak pelanggan melakukan pembayaran, dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati antara pelanggan dan laboratorium, dengan rincian sebagai berikut:
No |
Aktivitas/Kegiatan |
Waktu (HK) |
1 |
Preparasi dan Pengujian/Sampel*) |
3 |
2 |
Pengolahan Data Uji, Draft Serifikat |
1 |
3 |
Pembuatan & Pengesahan Sertifikat |
1 |
|
4. |
Biaya / tarif :
Rp 150.000 |
5. |
Produk pelayanan : Laporan Hasil Uji atau Sertifikat (LSPro) |
6. |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan :
Pengaduan dapat dilakukan melalui sarana pengaduan berikut ini:
a. Melalui website ELSA menu pengaduan : https://elsa.brin.go.id/pengaduan
b. Email ELSA: layanan_sains@brin.go.id
c. Instagram: @ppid_brin dan Portal PPID: ppid.brin.go.id
d. SP4N Lapor: https://ppid.brin.go.id/pengelolaan-pengaduan dan www.lapor.go.id
e. Tatap muka di ruang PPID Pusat yang berada di Kantor Pusat pada hari dan jam kerja
|
7. |
Kompetensi pelaksana :
Petugas Teknis:
a. Memiliki sertifikat pelatihan standar ISO/IEC 17025:2017
b. Memiliki kompetensi di bidang Survei Geoteknik dan Mekanika Tanah |
8. |
Jumlah Pelaksana yang terlibat :
No |
Jabatan |
Jumlah (Orang) |
1 |
Koordinator |
1 |
2 |
Manajer |
1 |
3 |
Penyelia/Supervisor |
1 |
4 |
Teknisi/Operator |
2 |
Total | 5 |
|
9. |
Jaminan Pelayanan :
Menjamin terhadap keluaran hasil uji yang diberikan serta menjamin kerahasiaan terhadap barang dan data pelanggan yang diatur dalam Prosedur Penanganan dan perlindungan sampel uji sesuai dengan Pedoman Mutu dan Kebijakan Mutu.
|
10. |
Pengawasan Internal :
a. Pengawasan Sistem Manajemen Mutu Laboratorium: Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen
b. Pengawasan Keselamatan Radiasi dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dan melakukan pemeriksaan kebocoran secara berkala
c. Pengawasan Mutu dilakukan oleh PIC Mutu laboratorium
d. Pengawasan Inspektorat
|
11. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Direktorat Pengelolaan Laboratorium Fasilitas Riset dan Kawasan Sains dan Teknologi (DPLFRKST) BRIN menjamin Keamanan dan Keselamatan Pelayanan terhadap pelanggan dan barang milik pelanggan. Seluruh pelaksana pelayanan telah menandatangani pakta integritas.
|
12. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
Evaluasi Kinerja Pelaksana dilakukan melalui:
a. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
b. Penilaian kinerja personil pelaksana pelayanan (SKP)
c. Kaji Ulang Manajemen
|